SELAMAT DATANG DI BLOG ICU ICCU RSUD KEBUMEN. TERIMA KASIH

Kamis, 10 Februari 2011

MULAI AGUSTUS 2010 RS TIDAK BOLEH GUNAKAN NAMA INTERNASIONAL


MULAI AGUSTUS 2010 RS TIDAK BOLEH GUNAKAN NAMA INTERNASIONAL


Mulai Agustus 2010 Pemerintah melarang rumah sakit menggunakan nama internasional, dunia maupun global. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.659/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia (RSI-KD). Bagi RS yang sudah  menggunakan nama internasional, dunia, maupun global  diberi batas waktu untuk mengganti nama paling lambat hingga 14 Agustus 2010.
Hal itu disampaikan dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS Dirjen Bina Pelayanan Medik Kemenkes dalam acara temu media dengan topik Penjelasan mengenai RS Indonesia Kelas Dunia di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (9/7/2010).
Jika sampai batas waktu tersebut belum juga berganti nama, maka Kementerian Kesehatan akan memberi sanksi berupa teguran tertulis sampai pencabutan izin. Dalam hal ini hanya kebijakan menteri yang memiliki wewenang mencabut izin rumah sakit.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar