Sabtu, 02 April 2011
Sabtu, 26 Maret 2011
Rabu, 16 Februari 2011
EPINEFRIN
A. DESKRIPSI
a. Nama & Struktur Kimia : Epinephrine. C9H23NO3
b. Sifat Fisikokimia : Epinefrin berbentuk mikrokristalin berwarna putih, mudah larut dalam air; sedikit larut dalam etanol; praktis tidak larut dalam kloroform dan dalam eter.
Keterangan : Epinefrin terdapat dalam kelenjar adrenal atau dapat dibuat secara sintetis. Obat ini merupakan katekolamin endogen dengan aktivitas pada medula adrenal. Bentuk levorotatori isomer 15X lebih aktif dibanding bentuk dekstrorotatori.
B. GOLONGAN/KELAS TERAPI
Antialergi
Inotropik Simpatomimetik
DOBUTAMIN
A. DESKRIPSI
a. Nama & Struktur Kimia :
Sinonim :
Dobutamine hydrochloride. C18H23NO3 • HCl
b. Sifat Fisikokimia :
Dobutamine hidroklorida merupakan sebuk kristal berwarna putih, agak larut dalam air dan alkohol. Dobutamine mempunyai pKa 9,4.
Dobutamine hidroklorida dalam perdagangan tersedia dalam bentuk larutan steril dalam aqua pro injection. Dalam perdagangan larutan Dobutamine hidroklorida merupakan larutan jernih tidak berwarna hingga larutan berwarna sedikit kekuning-kuningan.
Keterangan : Dobutamine adalah simpatomimetic sintetik yang secara struktur berhubungan dengan dopamine dan tergolong selective ß1-adrenergic agonist
B. GOLONGAN/KELAS TERAPI
Inotropik Simpatomimetik
C. NAMA DAGANG :
a. Dobutamine HCl Abbott
b. Dobuject
c. Dobutamine Lucas Djaja
d. Dobutamin Giulini
e. Inotrop
f. Dobutamine Hameln
g. Cardiject
Minggu, 13 Februari 2011
DOPAMIN
A. DESKRIPSI
1. Nama & Struktur Kimia
Sinonim :
a. Dopamine hydrochloride;
b. 3-Hydroxytyramine hydrochloride;
c. C8H11NO2•ClH
2. Sifat Fisikokimia : -
3. Keterangan : Dopamin adalah suatu katekolamin endogen, merupakan prekursor adrenalin
B. GOLONGAN
Inotropik Simpatomimetik
C. NAMA DAGANG
a. Dopac
b. Dopamine
c. Dopamin Giulini
d. Indop
e. Dopamin HCl
f. Cetadop
g. Dopamin Hydrochloride Injection
Kamis, 10 Februari 2011
MULAI AGUSTUS 2010 RS TIDAK BOLEH GUNAKAN NAMA INTERNASIONAL
MULAI AGUSTUS 2010 RS TIDAK BOLEH GUNAKAN NAMA INTERNASIONAL
Mulai Agustus 2010 Pemerintah melarang rumah sakit menggunakan nama internasional, dunia maupun global. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.659/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia (RSI-KD). Bagi RS yang sudah menggunakan nama internasional, dunia, maupun global diberi batas waktu untuk mengganti nama paling lambat hingga 14 Agustus 2010.
Hal itu disampaikan dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS Dirjen Bina Pelayanan Medik Kemenkes dalam acara temu media dengan topik Penjelasan mengenai RS Indonesia Kelas Dunia di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (9/7/2010).
Jika sampai batas waktu tersebut belum juga berganti nama, maka Kementerian Kesehatan akan memberi sanksi berupa teguran tertulis sampai pencabutan izin. Dalam hal ini hanya kebijakan menteri yang memiliki wewenang mencabut izin rumah sakit.
Langganan:
Postingan (Atom)
