Jumat, 19 Oktober 2012
Selasa, 04 September 2012
Alhamdulillah
silaturahmi keluarga Besar Ruang ICU ICCU RSUD Kebumen telah berjalan
selama 5 tahun..., walau belum lama tetapi indahnya kebersamaan tetap
terasa....
semoga kebersamaan ini akan terus berlanjut....
ket : (searah jarum jam)
1. Silaturahmi di rumah Bu Sujatmi (Ka Ruang)
2. Silaturahmi di Rumah Pak Rahmat Sutopo
3. Silaturahmi di rumah Pak Margo, (Waka Ruang).
4. Silaturahmi di rumah Pak Muthohir
5. Silaturahmi di rumah Ibu Wiwin
tahun depan, gilirannya siapa ya..?
3. Silaturahmi di rumah Pak Margo, (Waka Ruang).
4. Silaturahmi di rumah Pak Muthohir
5. Silaturahmi di rumah Ibu Wiwin
tahun depan, gilirannya siapa ya..?
Selasa, 11 Oktober 2011
KEMENKES SELENGGARAKAN KOMPETISI FOTO TAHUN 2011
| KEMENKES SELENGGARAKAN KOMPETISI FOTO TAHUN 2011 |
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tahun 2011, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyelenggarakan Kompetisi Foto dan Pameran Fotografi dengan tema “Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Rumah Tangga”. Peserta dibagi menjadi dua kategori yaitu Jurnalis dan Masyarakat Umum. Foto akan diseleksi oleh tim juri kompeten yang berasal dari Kementerian Kesehatan, Pewarta Foto Senior, dan para Fotografer Profesional. Hasil karya para peserta kompetisi akan dipamerkan dalam Pameran Foto yang akan dibuka secara resmi oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 11 November 2011 di Gedung Kementerian Kesehatan.Ketentuan lomba PHBS di Rumah Tangga adalah upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat, yaitu: Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan, Memberi ASI ekslusif, Menimbang balita setiap bulan, Menggunakan air bersih, Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun, Menggunakan jamban sehat, Memberantas jentik di rumah sekali seminggu, Makan buah dan sayur setiap hari, Melakukan aktivitas fisik setiap hari, dan Tidak merokok. |
Jumat, 23 September 2011
Senin, 06 Juni 2011
| KEMENTERIAN KESEHATAN PANTAU PERKEMBANGAN PENYAKIT ESCHERICHIA COLI |
Kementerian Kesehatan RI terus memantau perkembangan penyakit akibat bakteri Escherichia coli (E. coli) yang saat ini melanda beberapa negara di Eropa. Kementerian Kesehatan telah menyampaikan surat edaran kewaspadaan kepada seluruh jajaran kesehatan di tanah air. Hal itu disampaikan Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan sehubungan kejadian luar biasa (KLB) penyakit akibat bakteri E. Coli yang melanda beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat. Menurut Dirjen P2PL, peningkatan kasus mulai terjadi di Jerman pada pertengahan Mei 2011. Sampai 2 Juni 2011, Jerman menemukan 520 kasus haemolytic uraemic syndrome (HUS) dengan 11 kematian. Selain itu terdapat 1.213 kasus "enterohaemorrhagic Escherichia coli" (EHEC), 6 diantaranya meninggal. Artinya, di Jerman terdapat 1.733 kasus dan 17 kematian . Selain Jerman, ujar Prof. Tjandra, ada 11 negara lain yang menemukan kasus ini yaitu Austria, HUS 0, EHEC 2 kasus, Czech Republic (0, 1), Denmark (7, 10), France (0, 6), Netherlands (4, 4), Norway (0, 1), Spain (1, 0), Sweden (15, 28), Switzerland (0, 2), United Kingdom (3, 4) dan Amerika Serikat (2, 0). “Bakteri E.coli dapat ditemukan pada usus manusia dan binatang berdarah panas, sebagian besar strainnya tidaklah berbahaya, tetapi strain tertentu "enterohaemorrhagic E. coli (EHEC)" akan dapat menimbulkan penyakit berbahaya dan mematikan, seperti yang terjadi di Eropa sekarang ini”, ujar Prof. Tjandra. Gejala penyakit ini berupa sakit perut seperti kram dan diare yang pada sebagian kasus bahkan dapat mengeluarkan diare berdarah (haemorrhagic colitis). Juga dapat timbul demam dan muntah. Masa inkubasi berkisar antara tiga sampai delapan hari, rata-rata empat hari. Sebagian besar pasien dapat sembuh dalam 10 hari, tapi pada keadaan khusus yang kini juga terjadi pada sebagian kasus di Eropa, penyakit dapat berlanjut menjadi gawat dan berat, yang disebut dengan haemolytic uraemic syndrome (HUS). HUS ditandai dengan kegalalan ginjal akut, anemia dan kekurangan trombosit ( acute renal failure, haemolytic anaemia and thrombocytopenia ) dan juga gangguan neurologis sampai stroke dan koma. Diperkirakan sampai sekitar 10 persen pasien yang terinfeksi EHEC akan berlanjut menjadi HUS yang angka kematiannya berkisar antara 3 - 5 persen. Untuk mencegah EHEC dan HUS yaitu dengan berperilaku hidup bersih dan sehat antara lain mencuci tangan pakai sabun setelah buang air besar (BAB) dan sebelum makan. “Seseorang yang diare disertai pendarahan dan jika menderita sakit setelah bepergian dari Jerman dan kontak dengan penderita segera konsultasi kepada dokter atau petugas kesehatan. Sedangkan WHO, menganjurkan lima kunci untuk keamanan pangan yaitu jaga kebersihan, pisahkan bahan mentah dengan makanan matang, masak makanan sampai matang, jaga makanan pada suhu aman dan gunakan air bersih untuk mencuci bahan pangan. Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, PTRC: 021-500567 begin_of_the_skype_highlighting 021-500567 end_of_the_skype_highlighting, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , kontak@depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it . |
Selasa, 24 Mei 2011
| Dugaan Pelanggaran Disiplin Terbanyak Akibat Kurangnya Komunikasi Dokter dan Pasien |
Kurangnya komunikasi yang baik antara dokter dengan pasien menjadi penyebab banyaknya pengaduan dugaan pelanggaran disiplin (masyarakat menyebutnya dugaan malpraktik) oleh dokter dan dokter gigi, kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) pada acara temu media di Kantor Kementerian Kesehatan tanggal 20 Mei 2011 yang juga dihadiri Ketua MKDI, Prof. Dr. Ali Baziad, Sp.OG. “Akibatnya meski dokter sudah menjalankan tugas sesuai standar pelayanan, standar profesi maupun standar operasional prosedur, namun ada kalanya pasien tetap merasa dirugikan karena hasil terapi tidak sesuai seperti yang diharapkan”, tambahnya. Hingga Maret 2011, MKDKI telah menangani 127 pengaduan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan dokter atau dokter gigi. Dari angka tersebut, sekitar 80 persen disebabkan kurangnya komunikasi antara dokter dan pasien. Bila dirinci disiplin ilmu yang diadukan, yang paling banyak adalah dokter umum (48 kasus), dokter ahli bedah (33 kasus), dokter ahli kandungan dan kebidanan (20 kasus), dokter ahli anak (11 kasus), dokter ahli penyakit dalam (10 kasus), dokter ahli paru (4 kasus), dokter ahli syaraf (4 kasus), dokter ahli anestesi (4 kasus), dokter ahli mata (3 kasus), dokter ahli jantung (3 kasus), dokter ahli radiologi (2 kasus), dan masing-masing 1 kasus oleh dokter ahli jiwa, ahli THT dan ahli kulit dan kelamin serta 10 dokter gigi. Berdasarkan sumber pengaduan, kata Dr. Sabir Alwy, terbanyak disampaikan oleh masyarakat yaitu 119 kasus, disusul oleh Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan 4 kasus, tenaga kesehatan 2 kasus dan masing-masing 1 kasus pengaduan dari institusi pelayanan kesehatan dan pihak asuransi. Menurut Dr. Sabir Alwy, keterampilan dokter dalam menyampaikan informasi menjadi kunci dalam situasi semacam ini. Jika dokter tidak cakap berkomunikasi, maka yang terjadi adalah kesalahpahaman yang berbuntut pada pengaduan oleh pasien baik ke MKDKI ataupun langsung ke aparat hukum. "Dalam satu kasus, bayi meninggal di ruang Neonatus Intensive Care Unit (NICU). Dokter hanya menyampaikan kepada pasien telah terjadi kekurangan oksigen, sehingga keluarga pasien tidak terima. Padahal maksud si dokter adalah ketidakmampuan paru-paru si bayi untuk menerima oksigen," ungkap Dr. Sabir Alwy, SH, MH. Seandainya yang terjadi adalah pasokan oksigen di ruang NICU habis, maka MKDKI bisa menilainya sebagai pelanggaran disiplin sehingga dokter yang bersangkutan bisa dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Ijin Praktik (SIP) sampai dengan mengikuti pendidikan/pelatihan ulang atau reschooling. Namun karena yang terjadi hanya kurang komunikasi, MKDKI hanya akan memberikan teguran dan pembinaan. Dr. Sabir menambahkan, 80 persen pengaduan yang diterima MKDKI berawal dari kondisi gagalnya komunikasi ini. Tak heran dari 42 pengaduan yang sudah selesai ditangani MKDKI, hanya sekitar 50 persen yang diputuskan sebagai pelanggaran disiplin oleh dokter atau dokter gigi. Sebaliknya menurut Dr. Sabir, kadang-kadang pasien tidak mempermasalahkan hasil terapi yang tidak memuaskan ketika dokternya pandai berkomunikasi meski ada kemungkinan terjadi pelanggaran disiplin. Hanya saja karena pasien tidak melapor, angkanya tidak pernah terpantau oleh MKDKI. Sesuai tugas yang diatur Undang-undang, MKDKI hanya menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin yang diajukan. MKDKI sifatnya pasif, jadi kalau tidak ada laporan dari masyarakat maka MKDI tidak dapat menerapkan sanksi. “Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua MKDKI. Namun pada pelaksanaannya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, ujar Dr. Sabir Alwy. Sanksi Terhadap dokter yang terbukti melanggar disiplin, MKDKI bisa menjatuhkan sanksi disiplin sesuai derajat kesalahannya. Mulai yang paling ringan berupa teguran, kewajiban untuk menempuh pendidikan ulang hingga pencabutan izin secara permanen. Namun diakui oleh Dr. Sabir, hingga saat ini MKDKI belum pernah sekalipun menjatuhkan sanksi pencabutan izin secara permanen. Menurutnya, fungsi MKDKI adalah untuk pembinaan sehingga sanksi terberat hanya diberikan jika dokter yang melanggar dinilai sudah tidak mungkin dibina. Dari sisi pembinaan, Dr. Sabir menilai MKDKI cukup berhasil menjalankan fungsinya. Terbukti dari sekian kasus yang diputuskan bersalah dan mendapatkan sanksi, belum pernah ada pelanggaran berulang atau dilakukan oleh dokter yang sama untuk kedua kalinya. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada dan tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi. Dr. Sabir Alwy, SH, MH menambahkan kesalahan berdasarkan aturan hukum ada dua yaitu pelanggaran dan kesengajaan. Namun MKDKI hanya menangani pelanggaran yang berkaitan dengan standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur praktik kedokteran. Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, PTRC: 021-500567, atau alamat e-mail : puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it ; puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it ; kontak@depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it . |
Sabtu, 21 Mei 2011
| RUMAH SAKIT BOLEH BERIKLAN |
Fasilitas kesehatan yang dimiliki Pemerintah maupun swasta boleh memasang iklan atau publikasi pelayanan kesehatan di media cetak, media elektronik, dan media luar dalam bentuk berita, banner, tulisan berjalan, artikel, atau features. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan tanggal 14 Desember 2010. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK), dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS dalam temu media dengan topik Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan serta Pengembangan Program Keperawatan di Indonesia yang diselenggarakan Pusat Komunikasi Publik, 6 Mei 2011 di Jakarta. Dalam beriklan, fasilitas pelayanan kesehatan harus memperhatikan etika iklan dan publikasi yang diatur dalam kode etik rumah sakit Indonesia, kode etik masing-masing tenaga kesehatan, kode etik pariwara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu dalam beriklan, harus memuat data dan fakta yang akurat, berbasis bukti, informatif, edukatif dan bertanggungjawab serta mencantumkan nama dan alamat fasilitas pelayanan kesehatan dengan tanggal produksi wajib. Ruang lingkup pengaturan ini meliputi iklan dan publikasi pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan tradisional dan pengobatan komplementer-alternatif. Dirjen BUK menambahkan iklan dan publikasi yang dilarang adalah yang bersifat menyerang atau pamer dengan merendahkan kehormatan dan profesi tenaga kesehatan, pemberian informasi yang tidak benar/palsu dan menyesatkan, pengenalan metode, obat, dan teknologi pelayanan kesehatan yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran karena manfaat dan keamanannya masih diragukan dan belum terbukti, iklan pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak berlokasi di Indonesia, iklan pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin. Selain itu, dalam beriklan juga dilarang mengiklankan susu formula dan zat adiktif, obat keras, psikotropika dan narkotika, pemberian testimoni, dan penggunaan gelar akademis dan sebutan profesi di bidang kesehatan. “Tenaga kesehatan juga dilarang mengiklankan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan kecuali dalam iklan layanan masyarakat. Namun tenaga kesehatan dapat melakukan publikasi atas pelayanan kesehatan dan penelitian kesehatan dalam majalah kesehatan atau forum ilmiah untuk lingkungan profesi,” ujar Dirjen BUK. Untuk membina, mengawasi dan melakukan penilaian iklan dan publikasi pelayanan kesehatan, Menteri Kesehatan membentuk Tim Penilaian dan Pengawasan Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan sebelum dan setelah ditayangkan iklan dan publikasi tersebut. Berdasarkan penilaian tersebut, apabila iklan dan publikasi melanggar peraturan maka tim dapat memerintahkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan untuk mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja. Jika dalam 7 hari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tidak mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan yang melanggar maka dikenakan tindakan administratif yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari kerja. Tindakan administratif berupa pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk sementara waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk selamanya. Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , kontak@depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it . |
Langganan:
Postingan (Atom)


